CURUP, CE - Mengawali tahun 2024, Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI Kabupaten Rejang Lebong menggelar apel bersama yang rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulannya. Menariknya, pada apel KORPRI bersama kali ini digelar di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong sekaligus Ketua KORPRI, Yusran Fauzi ST mengatakan, sesuai dengan jadwal bahwa setiap tanggal 17, KORPRI melaksanakan apel bersama dalam rangka silaturahmi dan membahas sejumlah poin-poin penting dalam pemerintahan.
BACA JUGA:25 Penerima Bansos Keluar dari PKH
BACA JUGA:Pemilu Harus Dikawal Bersama
"Tadi sudah kami sepakati bersama bahwa apel gabungan atau apel bersama ini tidak mesti digelar di Kantor Pemkab, tetapi juga bisa di OPD dan hari ini (kemarin, red) kita apel perdana di DLH," sampainya.
Lanjut Sekda, ke depan apel bersama KORPRI ini akan berkeliling ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Adapun agenda apel bersama bulan berikutnya direncanakan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
"Ada beberapa poin yang dibahas dalam apel perdana ini. Baik yang dibahas melalui apel resmi maupun di forum diskusi," sampainya.
Disisi lain, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menjelaskan, poin pertama yang dibahas dalam diskusi yakni menyikapi masalah adanya keputusan Menpan RB yang baru nomor 11 tahun 2024 tentang penataan ulang masalah jabatan fungsional, penyederhanaan nomenklaturnya, lalu terkait rekrutmen CASN 2024 dan termasuk juga rekrutmen PPPK 2024.
"Kalau di tahun lalu kan banyak TKS kita yang tidak bisa ikut karena terkendala dengan aturan, tapi sekarang sudah bisa karena mungkin terjadi secara nasional makanya Pemerintah Pusat menyederhanakan aturan itu," jelasnya.
Poin kedua, kata dia, membahas tentang adanya oknum yang membangun bangunan di bantaran sungai. Sehingga itu harus segera ditindaklanjuti dan dicegah sedini mungkin.
"Untuk itu kita menggunakan Perda Trantibum jadi penegaknya ada di Satpol PP," ujarnya.
Kemudian poin berikutnya, ada informasi bahwa dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Rejang Lebong jadi yang terbaik se Provinsi Bengkulu berdasarkan skor. Namun dalam hal ini lebih kepada aksi nyata yang telah dilakukan oleh Pemkab dalam menerapkan SPBE.
"Seperti pembuatan regulasi kita sudah ada sejak dulu seperti dan lainnya itu sudah lengkap. Nah sekarang bagaimana aplikasi-aplikasi itu memang mandat perundang-undangan dan PP juga mengatur tentang setiap penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik," terang Pranoto.
Dalam kesempatan itu juga, tambah dia, dilaksanakan penyerahan sejumlah alat pinjam pakai dari Pemkab Rejang Lebong kepada perwakilan masyarakat.
Terpisah, Kepala DLH Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM yang diwawancara menuturkan, beberapa penyerahan alat pinjam pakai yang pengadaannya bersumber dari dana insentif fiskal sebesar Rp 1,5 miliar. Berupa armada sampah diantaranya motor roda tiga sebanyak 5 unit dan mobil grand max 1 unit.