Gubernur Rohidin-- BENGKULU, CE - Meski tahapan kampanye akan dilakukan 28 November mendatang, Namun, Gubernur Rohidin Mersyah menghimbau para perangkat desa jangan terlibat dalam kampanye politik pada 28 November mendatang. Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, di undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu Pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Karenanya, Gubernur Rohidin mengimbau agar larangan perangkat desa tidak boleh berpolitik harus dijalankan semestinya demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, LUBER dan JURDIL.
Kategori :