"Kita berupaya bukan hanya di pemerintahan saja, tapi termasuk juga swasta melalui Disnakertrans," ujarnya.
Masih dikatakan Sekda, Pemkab Rejang Lebong belum lama ini mendapat surat pemberitahuan dari KemenPAN RB untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN tahun 2024.
Kemudian polanya juga sedikit berbeda, dimana usulan tersebut harus diinput dalam aplikasi SIASN.
"Terkait itu sekarang sedang disiapkan, karena sampai akhir Januari ini harus sudah terinput dalam aplikasi SIASN dimaksud," beber Sekda.
Selain itu, tambah Sekda, juga ada surat pemberitahuan dari KemenPAN RB yang berkaitan dengan perubahan nomenklatur jabatan fungsional.
Dimana ada beberapa kriteria dalam jabatan itu yang berubah.
"Nah perihal itu, kemarin dari Bagian Organisasi sudah melakukan Bimtek pelatihan kepada seluruh OPD, karena untuk menyusun kebutuhan dari ASN dan PPPK 2024 itu mesti sesuai dengan kebutuhan yang kita input di aplikasi SIASN tadi," pungkasnya.