Curupekspress.bacakoran.co - Pengajuan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri disebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya akan membacakan penerimaan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Sudah, besok akan dibacakan di persidangan," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
Sementara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan status tersangkanya.
BACA JUGA:Prabowo: Kami Tak Malu-malu, Kami Timnya Pak Jokowi
BACA JUGA:Resmikan Gedung Teaching Factory, Ini Target Gubernur untuk SMKN 1 Rejang Lebong
Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka diajukan.
Bersama dengan tim hukum lain, dirinya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.
"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya.
Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya.
BACA JUGA:Gelar Senam Massal, KPU Rejang Lebong Ajak Masyarakat Datang ke TPS 14 Februari
BACA JUGA: Soal Cuaca Panas Menyengat di Rejang Lebong, Ini Penyebab Berikut Penjelasan BMKG
Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya kepada awak media, Sabtu 27 Januari 2024.
Diterangkannya, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka.
Namun pihaknya tidak menuturkan apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.