Miris.. Adik Kandung Digauli Hingga Hamil 6 Bulan

Selasa 23 Sep 2025 - 20:21 WIB
Reporter : Razik
Editor : A Gafur

BACAKORANCURUP.COM - Kasus incest atau hubungan atau aktivitas seksual yang terjadi di antara anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah kembali terjadi di Rejang Lebong. Kasus dengan korban adik kandung yang sampai hamil 6 bulan ini, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong. 

Mirisnya sang pelaku yang merupakan kakak kandung korban berinisial IAS ini menjalankan aksinya disaat korban masih berusia dibawah umur.

Dan saat ini sang kakak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres.

Informasi terhimpun, awal mula perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka akibat kecanduan menonton film porno (blue film,red).

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Audiensi ke Kemenhut, Bahas Soal Ini

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Sidak Proyek Infrastruktur, Ini Hasilnya

Diduga lantaran tidak tahan melihat aksi tak senonoh dalam adegan film tersebut, tersangka tidak mampu menahan nafsunya sehingga melampiaskan kepada korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak delapan kali sepanjang Maret 2025 di rumah, ketika orang tua mereka tidak berada di tempat,” sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya, SE, MH melalui Kanit PPA Aipda J.J. Sinurat kepada wartawan pada Selasa (23/9) siang.

Adapun modus tersangka dalam menggauli korban yakni tersangka memaksa korban untuk melayani nafsunya meski korban berusaha melawan. Namun karena kalah tenaga, korban tak berdaya dan terjadilah aksi asusila tersebut. Bahkan tersangka setiap melepaskan nafsu birahinya selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada kedua orang tuanya.

“Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil enam bulan. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis,” tegasnya.

Disisi lain dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan korban saat kejadian.

Serta kartu keluarga untuk memastikan hubungan keluarga antara korban dan pelaku. Dan atas perbuatannya, tersangka IAS dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 3 Milyar Rupiah.

Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam penggunaan gawai dan akses tontonan, guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kategori :