Curupekspress.bacakoran.co - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 30 Rejang Lebong merupakan salah satu sekolah yang tidak dapat memenuhi kuota siswanya pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2023 kemarin.
Pasalnya sekolah tersebut sendiri hanya mendapatkan sebanyak lima orang siswa baru dalam kegiatan PPDB tersebut, sehingga mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk dapat menerapkan sanksi bagi oknum - oknum sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2024/ 2025 mendatang.
BACA JUGA:Curi Start PPDB, Dana BOS Bakal Dipotong
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong Sudah Diputuskan, Berikut Jadwalnya!
"Apapun praturannya dalam pengawasan terhadap pelanggaran PPDB tidak diterapkan dengan baik maka, Pelaksanaan PPDB masih tetap mengecewakan karena masih ada sekolah yang tidak memenuhi Kuota," ujar Kepala SMPN 30 RL, Dadang Suganda MPd, pada Jumat 2 Februari kemarin.
Sementara itu, Kepala SMPN 30 Rejang Lebong berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat memberikan solusi yang terbaik untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau sistem zonasi masih diterapkan dalam PPDB maka kami berharap, saat melaksanakan verifikasi harus ketat, serta memantau kecurangan sekolah yang memasukan siswa susulkan di dapodik yang bukan didalam zona dari sekolah tersebut," pungkasnya.