Bukan Hanya Parkir, Ternyata Jenis Pajak dan Retribusi Ini Juga Tak Boleh Dipungut!

Senin 12 Feb 2024 - 16:55 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Adapun informasi terakhir, tambah dia, terkait evaluasi Perda tentang PDRD tersebut kini tengah proses di Pemprov Bengkulu.

Dari hasil koordinasi pihaknya ke Pemprov, nanti akan ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Dimana SK Gubernur ini menyandingkan apa yang sudah dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkasnya. (CE9)

 

Kategori :