Curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menargetkan 34 kelurahan memiliki peta kelurahan.
Peta kelurahan ini sendiri, tujuannya dibuat untuk menentukan batas wilayah yang ada pada tingkat kelurahan.
Kabag Pemerintahan Bobi H Santana SSTP mengatakan, saat ini kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peta kelurahan secara produk hukum ataupun Perbup.
Karena untuk di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, pelaksanaan pembuatan peta kelurahan tergantung usulan masing-masing dari pihak kelurahan.
"Kalau untuk batas wilayah kelurahan dengan kelurahan ataupun desa, itu sudah bisa dilihat dan diketahui secara umum.
Hanya saja memang, untuk produk hukumnya sendiri, saat ini belum ada kelurahan yang memiliki peta kelurahan," ujar Bobi.
Disampaikan Bobi, pada tahun ini sudah ada 2 kelurahan, yakni Kelurahan Kepala Siring dan Kelurahan Batu Galing yang akan dilakukan pembuatan peta kelurahan sesuai dengan yang diusulkan.
Karena dijelaskannya, untuk membuat peta kelurahan di Rejang Lebong ini diperlukan analisis dan pengkajian secara rinci untuk menentukan kelurahan mana yang harus dibuat terlebih dahulu peta kelurahannya.
"Kalau target kita 34 kelurahan semuanya harus dibuat peta kelurahannya.
Hanya saja untuk membuat peta kelurahan ini kan diperlukan anggaran.
Karena yang akan menentukan dan mengukur batas wilayah kelurahan nanti, biasanya pihak Topdam.
Untuk itu saat ini kita lakukan pembuatan peta kelurahan secara bertahap di beberapa kelurahan," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bobi, untuk selanjutnya masing-masing pihak kelurahan juga diminta untuk mengusulkan pembuatan peta kelurahan ini jika memang harus.
Karena menurut Bobi, biasanya ada saja batas wilayah kelurahan atau desa yang menjadi sangketa di setiap wilayah.
Sehingga memang batas wilayah yang memiliki produk hukum ini sangatlah diperlukan.