Curupekspress.bacakoran.co - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Tim 5 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong yang baru saja terbentuk, membuka Penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Ketua Tim 5 DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mengungkapkan bahwa penjaringan ini dibuka dengan pendaftaran dan pengambilan formulir yang mulainya terhitung mulai 15 Maret dan akan berlangsung hingga 15 April 2024.
"Tim 5 DPD sudah terbentuk, maka mulai Jumat 15 Maret kami membuka secara resmi penjaringan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya saat konferensi pers, Kamis 14 Maret
Menurutnya, setelah pendaftaran dan pengambilan formulir tahapan selanjutnya yakni penyerahan berkas bakal calon yang berlangsung dari 16 Maret sampai 20 April, penelitian berkas bakal calon 20 Maret hingga 25 April.
BACA JUGA:Yuk! Gunting Kupon THR Bank Bengkulu
BACA JUGA:10 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi, Ini Daftarnya!
Kemudian Fit and proper test (pendalaman visi, misi) berlangsung 2 Mei hingga 20 Mei, pleno Tim 5 dilaksanakan 28 Mei hingga 31 Mei dan penyampaian nama bakal calon/ pasangan calon untuk mendapatkan rekomendasi partai kepada DPD, DPW serta DPP pada 1 Juni hingga 20 Agustus 2024.
"Untuk pendaftaran dan pengambilan formulir itu, dilakukan di Balai PAN Air Putih begitupun dengan penyerahan berkas pendaftaran," sampainya.
Sementara itu Sekretaris Tim 5 DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama STp menambahkan bahwa penjaringan ini terbuka untuk umum. Baik mereka yang berasal dari partai, non partai hingga tokoh masyarakat.
"Penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati ini terbuka untuk semua masyarakat. Karena semuanya punya kesempatan yang sama. Bisa perorangan, bisa juga jadi pasangan calon," katanya.
Di sisi lain, untuk pendalaman visi misi bakal calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pendaftaran pada penjaringan, kata Dadit pihaknya akan melibatkan dari Eksternal Partai dari berbagai unsur guna membantu Tim 5 dalam melakukan pendalaman visi misi.
"Pelibatan pihak eksternal partai ini, mulai dari praktisi hukum, praktisi perencanaan pembangunan, praktisi parmas, akademisi hingga tokoh masyarakat yang memenuhi kualifikasi," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Tim 5 penjaringan tersebut, terbentuk berdasarkan SK Nomor : PAN/A/07.04/Kpts/K-S/01/III/2024 tentang Tim 5 Penjaringan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Rejang Lebong H M Fikri Thobari SE dan Sekretaris Riski Handre Wilis SH. Adapun Tim 5 diketuai oleh Juliansyah Yayan, kemudian B Daditama STp sebagai sekretaris. Selanjutnya Irwanto SE, JE Ahmad Rafif Ghali SH dan Ari Kusumah SH MH sebagai Anggota.