Curupekspress.bacakoran.co - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam surat tersebut BKN menyebutkan, dari 139 PNS tersebut pihaknya mendapatkan
sejumlah 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Gelar FGD Tahap II, AKREL Selaraskan Pengembangan Data SDM
BACA JUGA:Kades Terpilih Kampung Jeruk Dilantik
Sehingga BKN meminta Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan 55 PNS tersebut ke jabatan semula atau ke dalam jabatan setara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, memang ada beberapa data di BKN bahwa sejumlah pejabat bersangkutan belum genap 2 tahun di jabatan sebelumnya.
Namun tidak seluruhnya demikian, sebab ada keterangan dan fakta lain yang bisa dipertanggungjawabkan Pemkab kepada BKN.
"Salah satu contohnya adalah Pak Zein Pinani yang pada jabatan sebelumnya (Camat) memang belum genap 2 tahun, tapi beliau menduduki eselon III itu kan sudah lama, waktu masih di Kepahiang hingga ke Rejang Lebong," jelas dia.
Untuk itu, kata Sekda, Pemkab Rejang Lebong masih mempunyai hak untuk mengklarifikasikan persoalan tersebut kepada BKN.
"Kita masih punya hak untuk kralifikasi," singkatnya.