Curupekspress.bacakoran.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong untuk mematuhi hasil evaluasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang minta 55 jabatan yang dimutasi Januari lalu, dikembalikan pada jabatan semula.
Adapun permintaan tersebut setelah DPRD Rejang Lebong, kemarin kembali menggelar hearing bersama dengan jajaran BKPSDM, Bagian Hukum dan sejumlah ASN yang terkena mutasi.
"Yang jelas kita sudah mendengar dari seluruh pihak, kita ingin pemda bisa mematuhi evaluasi tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH saat memimpin hearing yang turut didampingi Wakil Ketua II Edy Irawan HR, dan Ketua Komisi I Juwita Astuti.
BACA JUGA:Rejang Lebong Kebagian Kuota Mudik Gratis!
BACA JUGA:Besok, Kupon THR Diundi, Persembahan Bupati dan Wabup Kepahiang
Dikatakannya, jika hearing yang dilakukan adalah hearing lanjutan terkait dengan adanya persoalan mutasi yang dilakukan pemda Rejang Lebong yang dinilai tidak prosedural.
Sehingga harus mengembalikan lagi jabatan ASN tersebut ke jabatan lama, atau jika tidak akan diberikan sanksi pemblokiran SIASN.
"Kita ingin dalam hal ini jangan sampai ada pemblokiran, dan pemkab bisa segera menyelesaikan hal ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.
Serta kedepan pihaknya menginginkan mutasi dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang harus dirugikan akibat dari tidak profesionalnya mereka yang menangani terkait dengan ASN tersebut.
Karena memang melihat dari mutasi beberapa waktu lalu banyak sekali yang tidak prosedural dan tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Kita sudah sepakat, agar ditindaklanjuti dan BKPSDM, menjalankan aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan undang - undangnya," pungkasnya.
Adapun anggota DPRD yang hadir dalam hearing tersebut, Wahono SP, Ngadiono,Hj Nurul Khairiah, Suhardin, M Ali ST, Liza Fitria, Guntur Utama Jaya, Arpantoni, Mardin. M Yusuf, Hidayatullah dan Asli Matap.