CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sekolah Dasar Unggulan Aisyiyah (SDUA) Taman Harapan Curup saat ini sedang dilanda terkait persoalan kepemilikan lahan.
Pasalnya mantan kepala sekolah tersebut, Mardiono SH mengklaim bahwa lahan sekolah tersebut dibelinya menggunakan uang pribadinya, sedangkan pihak sekolah mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang dibeli berdasarkan uang wakaf dari sumbangan dari masyarakat baik dari warga Muhammadiyah maupun dari warga luar Muhammadiyah.
Kepala SDUA Taman Harapan Curup, Enilawati SPd saat dikonfirmasi CE, Kamis (18/4) bahwa memastikan bahwa lahan yang diklaim mantan Kepala SDUA Taman Harapan Curup tersebut adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah.
Bahkan terkait hal tersebut, bisa mereka buktikan secara hukum dengan bukti sertifikat kepemilikan yang legal.
BACA JUGA:Pendaftaran O2SN Ditutup 30 April, Operator Diminta untuk Lakukan Ini!
BACA JUGA:Dipusatkan di GOR Curup, Ribuan Peserta Akan Ramaikan Peringatan Hardiknas di Rejang Lebong!
"Berdasarkan keterangan dari perintis SDUA bahwa tanah tersebut memang beliau (Mardiono, red) yang ditunjuk sebagai pembelinya. Karena pada saat itu, beliau merupakan kepala sekolah dan juga merupakan kepala panti asuhan.
Akan tetapi mengenai anggaran dana yang digunakan untuk membeli lahan tersebut kami pastikan berasal dari sumbangan wali murid dan warga Muhammadiyah, dan sejumlah guru - guru senior SDUA yang terlibat sebagai perintis sekolah ini yang saat ini masih mengajar di sekolah ini juga terlibat langsung untuk meminta sumbangan dari wali siswa," jelas Eni.
Dikatakan Eni bahwa terkait permasalahan tersebut, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum
Yang mana pihaknya berharap permasalahan tersebut tidak mengganggu aktivitas dan kegiatan belajar mengajar yang akan dimulainya pada Jumat (19/4) hari ini.
"Tentunya kami berharap agar permasalahan ini dapat secepatnya diselesaikan, sehingga tidak ada masalah lagi kedepannya dan tidak mengganggu semua aktivitas KBM yang ada di SDUA Taman Harapan Curup ini," terangnya.
Terpisah, Mardiono yang juga dikonfirmasi CE di kediamannya di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur pada Rabu (17/4) juga menunjukan sejumlah bukti pembelian lahan SDUA tersebut yang berisi surat kuasa pembelian lahan tersebut menunjukkan kepada nama pribadinya serta enggan memberikan komentar terlalu banyak dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya Benny Irawan SH.
"Untuk saat ini semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya, dan untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi pengacara saya," ujar Mardi.