Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 55 desa yang sudah mengajukan usulan pencairan Pengasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang. Alhasil 55 desa tersebut akan cair Siltap nya pada bulan April 2024 ini.
Adapun ke 55 desa yang telah mengajukan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa yang bersumber dari ADD tersebut, yakni 17 desa di Kecamatan Bermani Ilir, 5 desa di Kecamatan Muara Kemumu, dan 5 desa di Kecamatan Tebat Karai.
Selanjutnya 11 desa yang ada di Kecamatan Seberang Musi serta 2 desa di Kecamatan Kepahiang, 9 desa di Kecamatan Kabawetan, dan 6 desa di Kecamatan Ujan Mas.
Dengan itupula artinya hanya desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Merigi saja yang belum ada mengajukan pencairan Siltap Kades dan perangkatnya.
BACA JUGA:KPU Rekrut 40 PPK dan 351 PPS
"Memang telah kami instruksikan supaya desa-desa mengajukan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa untuk bulan April ini. Akhir pekan lalu total 55 desa yang sudah mengajukan pencairan, masih menyisakan 50 desa lagi yang belum mengajukan," sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH.
Begitu dokumen usulan pencairan Siltap Kades dan perangkat desa disampaikan ke Dinas PMD, lanjut Iwan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Apabila usulan telah dinyatakan lengkap, maka akan disampaikan ke BKD Kepahiang untuk dilakukan proses lebih lanjut pencairannya.
Karena terhitung per April 2024 ini untuk Siltap Kades dan perangkat desa akan dibayar per bulan, alias gajian setiap bulan sama seperti ASN, bukan seperti selama ini per 3 bulan sekali.
"Kita akan verifikasi dan ketika persyaratannya lengkap, selanjutnya kita teruskan ke BKD sehingga proses pencairan dapat dilakukan. Selanjutnya, silakan nanti para Kades merealisasikan anggaran Siltap yang telah dicairkan tersebut," papar Iwan.
Diketahui, di Kabupaten Kepahiang per April 2024 ini Kades dan perangkat desa akan mendapat Siltap setiap bulan. Penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD pada bulan April 2024 ini diawali dengan pengajuan pencairan dari desa yang dimulai dari 1 April-15 April 2024, dengan menyesuaikan hari kerja.
Lantaran bulan ini banyak libur lebaran, maka pengajuan bisa dilakukan walaupun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Hanya saja setelah April ini pengajuan Siltap Kades dan perangkat desa, serta BPD harus diajukan dimulai tanggal 21 setiap bulan berjalan. Sementara, syarat mengusulkan pencairan Siltap hanya 2 item. Yakni, surat pengantar dari Kades terkait penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa termasuk BPD. Dan melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkat desa serta BPD setiap bulan berjalan.