Curupekspress.bacakoran.co - Ada batasan pendapatan yang diterapkan Kemensos RI untuk penerima bansos, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong.
Ternyata masyarakat dengan penghasilan setara dengan upah minimal kabupaten (UMK) atau setara Rp 2,4 juta tidak layak untuk menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong, Syahfawi SKM melalui Sub koordinator Indentifikasi dan Penguatan Kapasitas, Yudi Pratama.
"Apabila ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun suatu hari ia memiliki penghasilan mencapai UMK atau lebih, maka ia tidak lagi layak untuk masuk DTKS," jelasnya.
BACA JUGA:Perda Baru Sudah Dikantongi, Ini Besaran Tarif Parkir di Rejang Lebong!
BACA JUGA:Wabup Hendra Daftar ke PKS dan Demokrat
Sambung dia, hal tersebut memang telah diatur oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu syarat seseorang bisa ditetapkan sebagai penerima bansos.
Adapun yang dapat memverifikasi dan validasi data penerima bansos atau DTKS, tambah dia, ialah pemerintah desa/kelurahan tempat domisili warga masing-masing.
"Karena kita sekarang setiap desa/kelurahan memiliki satu operator SIKS NG DTKS, yang memang ditugaskan untuk mem verval warga yang layak dan tidak layak menerima bansos," tuturnya.
Belum lama ini, ada ratusan warga di Kabupaten Rejang Lebong dihapus alias dicoret sebagai penerima bansos pada DTKS. Pengurangan jumlah penerima bansos tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2024 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa jumlah penerima bansos berdasarkan DTKS bulan Februari 2024 sebanyak 128.816 jiwa. Sementara pada bulan Maret berkurang menjadi 128.528 jiwa.
"Dalam waktu sebulan ada pengurangan jumlah penerima bansos di Rejang Lebong sebanyak 288 jiwa," ungkapnya
Terkait hal tersebut, kata dia, Dinsos Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa mengotak atik secara sepihak data yang ada di DTKS tersebut. Dinsos hanya bisa sebatas melakukan pemantauan berapa jumlah penerima bansos setiap bulannya melalui aplikasi SIKS NG DTKS.