Syarat Dukungan Cagub Independen Ditutup

Selasa 14 May 2024 - 12:00 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. 

"Hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," katanya saat dikonfirmasi, Senin 13 Mei 2024. Dody menyebut, pada hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon. 

"Yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T," katanya. 

BACA JUGA:Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bisa Dijegal

Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan: 

1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, berusia 58 tahun, pekerjaan wiraswasta. 

2. Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T., berusia 55 tahun, pekerjaan wiraswasta. 

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon dilakukan melalui dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon. 

Syarat dukungan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan adalah 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta, yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. 

KPU Pastikan Data AmanKPU DKI Jakarta menyatakan bahwa data dari KTP warga Jakarta untuk dukungan calon independen di Pilkada 2024 akan aman dari kebocoran.  Dody menjamin akses ke sistem terkait dokumen warga sangat terbatas dan dijaga keamanannya.  

"Kami kan menggunakan sistem informasi yang itu aksesnya terbatas tim pemenangan calon dan petugas verifikator kami," katanya di KPU DKI Jakarta, Senin 6 Mei 2024. 

"Jadi secara keandalan sistem, kami meyakini silon sudah melewati proses penyusunan dan skyrim data yang baik," sambungnya. 

Menurutnya, sistem tersebut hanya dapat diakses oleh tim pemenangan calon dan petugas verifikator KPU, sehingga keandalan data terjaga dengan baik.  

"Kami sebagai user di KPU provinsi memastikan data-data itu tidak tersebar kemudian dari sisi verifikasi juga terbatas, di tempat tertentu yang mana verifikatornya tentu tidak membawa handphone sehingga data itu tidak bisa dicapture atau di share ke tempat lain," jelasnya. 

Kategori :