CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kepolisian Rejang Lebong (Polres) Rejang Lebong melalui Satlantas menyebut bahwa 2 titik jalan di Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori titik rawan kecelakaan atau black spot.
Oleh karena itu, pengendara atau masyarakat harus ekstra hati-hati untuk melintasi ini.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu Melisa STr K menyebut 2 titik jalan yang masuk kategori black spot yakni Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
Kemudian Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang.
"2 titik jalan di Rejang Lebong kami kategorikan sebagai daerah black spot atau daerah rawan kecelakaan," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Orang Tua Tega 'Buang' Bayi!
Menurut Kasat, bahwa banyak kecelakaan lakalantas terjadi di 2 titik ini.
Bahkan dari beberapa kasus, korbannya juga ada yang meninggal dunia.
"Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat untuk terus berhati-hati saat berkendara. Bukan hanya di daerah black spot ini saja, namun dimanapun harus berhati-hati," sampainya.
Sementara itu, dari Januari hingga Mei ini sudah tercatat ada 44 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Temui Masalah Bansos di Rejang Lebong, Begini Cara Melaporkannya!
BACA JUGA:Selebgram Cantik Dijerat Pasal Penggelapan
Dimana dari 44 kasus lakalantas tersebut, 8 korban diantaranya meninggal dunia.