CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, pembahasan revisi UU MK tersebut sudah melewati beragam mekanisme.
"Terkait revisi Undang-Undang MK, saya pikir itu sudah masuk dalam tahap persetujuan antara DPR dan pemerintah, dan juga untuk memparipurnakan pun ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui melalui rapim Bamus dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian," ujar Dasco, Selasa, 22 Mei 2024.
Dasco mengatakan RUU yang telah disepakati dalam rapat pleno Komisi III DPR itu masih diharmonisasi oleh Badan Keahlian DPR. Dia menyebut pimpinan belum menentukan kapan RUU itu akan disahkan.
"Dan juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Sehingga untuk waktu kita nggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ujarnya.
BACA JUGA:Bobby Masuk Gerindra, Ini Respon Jokowi
Sementara itu, Dasco menyebut revisi UU MK sudah dilaksanakan sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada November 2023.
Namun, karena masih dalam suasana Pemilu 2024, kata dia, Menko Polhukam yang menjabat saat itu meminta revisi UU MK baru disahkan setelah pemilu selesai.
"Karena sedang situasi mau pemilu, dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," kata dia