Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub

Jumat 31 May 2024 - 21:32 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO -  Putusan Mahkamah Agung menuai kontroversi publik, terkait pembatasan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Pasalnya, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut batasan usia Cagub dan Cawagub. 

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat angkat bicara. 

Menurutnya, putusan dari MA itu bukan diberlakukan untuk Pilkada 2024. 

"Itu kalau hemat saya. Kenapa? karenakan proses pendaftaran calon sudah dimulai," ujarnya saat dihubungi Disway.id pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Cecep mengatakan, ketika suatu proses sudah berjalan tidak bisa langsung dilakukan. Dia pun memberikan contoh, seperti perubahan parliamentary threshold (PT) ternyata mulai diberlakukan pada tahun 2029. 

BACA JUGA:Jokowi Perbolehkan Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

"Nah ini ya nggak bisa gitu ya. Putusannya itu nggak langsung berlaku buat sekarang gitu ya seperti itu," tuturnya. 

"Karena prosesnya sudah berjalan, masa diubah gitu. Nah, yang paling sederhana penjelasan seperti itu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan, jika berdasarkan dengan peraturan PKPU yang lama tentu putra bungsu Joko Widodo itu tidak bisa memenuhi kriteria. 

Karena, kata Cecep, Kaesang masih berumur 29 tahun. Umurnya terlalu Muda. "Tapi kalau dengan mengacu pada yang putusan MA kalau langsung diterapkan di pilkada yang sekarang ya bisa masuk," imbuhnya. 

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan tentang batas usia calon kepala daerah yang tertuang di dalam Pasal 4 huruf d tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.  

Hal itu buntut dari dikabulkannya permohonan partai Garuda terkait aturan batas minimal usia cagub dan cawagub 30 tahun. 

Tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru, ketentuan mengenai usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur telah berubah.  

Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih. 

Kategori :