CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Persyaratan yang berat dinilai sebagai faktor utama menyebabkan minimnya jumlah calon yang memilih jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa persyaratan tersebut telah diatur secara ketat dalam undang-undang.
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, persyaratan dukungan calon telah diatur dengan jelas dalam undang-undang terkait.
"Kita dibatasi oleh undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, ada persentasenya dan tidak ada perubahan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024
BACA JUGA:SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara
Betty menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengubah persyaratan tersebut tanpa adanya perubahan dalam undang-undang yang berlaku.
"Kita tidak bisa merubah (syarat) itu selama undang-undangnya tidak dirubah," tegasnya.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa KPU hanya bertugas sebagai pelaksana undang-undang. Jika terdapat keinginan untuk mengubah persyaratan, hal tersebut harus dilakukan melalui pembahasan di tingkat legislatif.
Untuk maju melalui jalur perseorangan, pasangan calon diwajibkan untuk mengumpulkan sejumlah KTP pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Betty, hal ini merupakan konsekuensi yang harus diterima bagi calon yang memilih jalur perseorangan.
"Jadi persiapan-persiapan itu pun menurut saya ya mau tidak mau karena harus mengumpulkan KTP elektronik dan surat dukungan dari masing-masing," paparnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta Jakarta, persyaratan tersebut mencapai 7,5 persen dari jumlah penduduk yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Syarat untuk maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 diatur secara khusus dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun menantang, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.