CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sempat didiskusikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu.
Adapun peraturan tersebut sudah dituangkan dalam hasil kesimpulan forum RDP dan sekaligus disetujui juga oleh KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menyetujui rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan catatan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II, KPU, DKPP, dan Kemendagri," ujar Anggota Komisi III, Junimart Girsang di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2024.
Disisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa rancangan Perbawaslu yang telah disetujui ini merupakan Perbawaslu tentang pengawasan pilkada induk atau umum.
Dia menyebutkan, ada delapan bab sistimatika rancangan Perbawaslu yang diajukan ke DPR dalam forum RDM kemarin.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Rahmat Bagja pun menuturkan bahwa Perbawaslu tersebut juga mengatur mengenai definisi pengawasan, pencegahan, penindakan, temuan, dan laporan.
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan Bawaslu, kata Rahmat Bagja, yakni mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pengawas ad hoc juga turut diatur secara jelas.
Selain itu, tata cara pengawasan hingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua tingkatan juga diatur dalam perbawaslu.
Begitu pula dengan pembinaan pengawasan serta laporan hasil pengawasan.
Dalam rancangan Perbawaslu juga diatur pengawasan di daerah-daerah khusu yakni Aceh, DI Yogyakarta, dan Daerah Khusus Jakarta Jakarta.
Bagja menerangkan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh berpedoman pada ketentuan dalam peraturan Badan ini.
"Pelaksana dan objek Pengawasan bagi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Jakarta disesuaikan dengan kewenangan Pengawasan Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Bagja.
Sementara itu, untuk pengawasan dalam Pemilihan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang berkenaan dengan kekhususan di masing-masing provinsi tersebut.
"Pengawasan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganmengenai Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," tandasnya.