BACAKORANCURUP.COM - Petualangan DA (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT ) pada 5 Mei 2024 lalu berakhir.
Ini setelah Polsek PUT dibawah kepemimpinan Kapolsek, Iptu Hengky Noprianto SH MH berhasil mengamankan pelaku di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
Kapolsek menerangkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat Jumat 13 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
"Dari informasi itu, kami bergerak menuju salah satu rumah di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. Benar, pelaku ada di rumah tersebut dan kami bergerak untuk mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Pilkada Rejang Lebong Bisa Diikuti 4 Pasangan Calon
BACA JUGA:Susul Teman, DPO Ini Ikut Menyerahkan Diri
Menurut Kapolsek, bahwa pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
"Ini karena pelaku, melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap," sampai Kapolsek.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebut Kapolsek bahwa pelaku mengakui jika dirinya juga pernah melakukan tindak pidana curas sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan PUT antara tahun 2018 dan 2021.
"Saat ini, terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.