CURUP, CE - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) yang terjadi di beberapa TKP di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana sedikitnya ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong. Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady SIK MH didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa 4 pelaku curat yakni spesialis bongkar rumah ini, yakni RA (22) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara, RN (38) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, JH (46) dan SU (44) warga Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu.
"Mereka ini melakukan pencurian pemberatan. Dimana saat ini, aksi mereka tercatat dalam 3 TKP yakni TKP Timbul Rejo 27 Juli, TKP Tabarenah 21 November dan TKP Air Bang 23 Juli," ujarnya saat memimpin press releasenya, Selasa (28/11).
BACA JUGA:Waspada DBD di Musim Penghujan
Menurut Wakapolres, bahwa keempat tersangka yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Hal ini karena keempat tersangka ini diduga telah melakukan aksi kejahatan lebih dari 3 kali, makanya saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman.
"Sebagai informasi juga, bahwa semua tersangka yang diamankan ini merupakan residivis," sampainya.
BACA JUGA:Dandim Pastikan Prajurit TNI Netral, Jelang Pemilu 2024
Ditambahkan KBO Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Rudi Sampurno bahwa pelaku pertama kali yang diamankan ada RA. Dimana saat itu, Tim Opsnal mendapat informasi jika RA berada di rumahnya dan langsung bergerak cepat ke rumah tersangka.
"Setelah RA diamankan, baru lah kemudian dikembangkan hingga mengamankan 3 tersangka lainnya," katanya.
Lanjut KBO, bahwa mereka menjalankan aksinya selalu bersama-sama atau kelompok. Dimana bukan hanya 4 tersangka ini saja, namun diketahui masih ada 3 tersangka lainnya lagi yang saat ini sudah dalam pencarian.
"Tersangkanya ada 7, pelaku 4 orang sudah diamankan dan 3 lagi masih dalam pengejaran," tandasnya.