BACAKORANCURUP.COM - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2044.
Dimana saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali pembahasan bersama dengan pihak terkait.
"Sejauh ini Pansus I masih melakukan proses pembahasan lebih lanjut, dengan sejumlah OPD yang terkait," sampai Koordinator Pansus I Edy Irawan HR SP, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, dalam pembahasan RPJPD tersebut, pihaknya juga masih menunggu rangkuman pembahasan yang dilakukan Pansus II terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044.
BACA JUGA:Puluhan Peserta Ramaikan Lomba Burung Berkicau di GOR Curup, Ini Daftar Kelas yang Dilombakan!
BACA JUGA:1.093 Kendaraan di Rejang Lebong Ikuti Pemutihan
Dimana RPJPD tersebut harus juga berlandasan dengan RT RW Kabupaten Rejang Lebong, sehingga acuan dari pembahasan berpatokan dari Raperda RT RW yang sedang dibahas Pansus II tersebut.
"Harapan kita Pansus II bisa membahas dan menyelesaikan raperda mereka lebih cepat, sehingga menjadi salah satu pedoman dan patokan dari RPJPD 2024 - 2045 ini, mereka ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan," ungkapnya.
Terlebih RPJPD kali ini adalah pembangunan untuk menyambut Indonesia Emas dengan usia 100 tahun.
Sehingga tidak bisa hanya asal bahas saja, semua harus berpatokan RT RW Rejang Lebong, sehingga pembangunan kedepan juga tidak salah arah.
Serta pihaknya juga dalam pembahasan sendiri juga telah meminta pihak eksekutif untuk menambahkan potensi lokal dalam bidang apapun, untuk dituangkan dalam RPJPD tersebut.
Pasalnya RPJPD sendiri menjadi acuan dalam pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sehingga setiap tahunnya potensi lokal bisa ikut berkembang dengan perkembangan pembangunan menuju Indonesia emas.
"Karena memang dalam RPJPD kita, masih terlalu umum, sehingga kita ingin tambahkan potensi lokal kita. Baik itu bidang wisata, pertanian dan juga lainnya, sehingga tidak ada alasan dalam pembahasan RKPD potensi lokal tidak dapat dimasukan, kendati kita juga mengetahui jika naskah akademik RPJPD tersebut dibuat oleh kementerian, intinya kita ingin potensi lokal itu masuk dalam RPJPD 2024 - 2045," pungkasnya.