BACAKORANCURUP.COM - Sedikitnya ada 13 truk dengan muatan berbagai komoditi, dalam beberapa hari ini ditilang oleh pihak UPPKB PUT.
Diketahui para supir truk yang bersangkutan telah melanggar aturan.
Mulai dari tidak membawa kelengkapan berkendara seperti truk yang over dimensi, truk over tonase, truk tata cara muat yang salah, truk odol, KIR mati, bahkan truk batubara yang melintas diluar jadwal diminta putar balik.
Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi menerangkan, penindakan tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti sosialisasi yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:DPRD Dapil Lembak Apresiasi Kinerja Bupati
BACA JUGA:DMPD Rejang Lebong Ultimatum Kades dan Perangkatnya, Ada Apa?
Dimana diterangkannya, tidak ada alasan lagi supir truk belum tahu ataupun alasan lainnya.
Karena menurut Jangyo, sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan beberapa kali.
"Sosialisasi sudah berulangkali kita lakukan. Jadi jika masih melanggar, truk yang bersangkutan akan langsung kita tilang," ungkap Jangyo.
Dijelaskannya juga, penindakan tegas yang dilakukan itu sesuai dengan apa yang menjadi intruksi dari BPTD wilayah III Bengkulu.
Penindakan ini dilakukan, agar kedepannya tak ada lagi supir truk yang melanggar aturan.
"Terkait hal ini pihak UPPKB PUT telah memiliki pendampingan dari pihak Denpom atau PM dan Polri, serta sudah melaksanakan MoU oleh kedua instansi tersebut. Sehingga penindakan bisa dilaksankan secara bersama secara tegas dan maksimal," jelasnya.
Sementara itu tambahnya, untuk truk yang kena tilang sendiri.
Itu akan diamankan selama 7 hari kerja, dan supir yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi kesalahannya lagi dengan melanggar aturan.
Bahkan diterangkannya, jika supir truk masih melanggar setelah membuat pernyataan, maka akan ada sanksi yang lebih tegas dari pihak UPPKB PUT.