BACAKORANCURUP.COM - Meskipun pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan Simpang Nangka sudah hampir selesai.
Nampaknya belum ada statement yang menyampaikan bahwa pelaksana proyek akan bertanggungjawab untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat dilewati truk-truk muatan berat yang dialihkan ke jalan alternatif.
Baik itu jalan yang merupakan kewenangan provinsi, maupun jalan yang merupakan kewenangan kabupaten.
Lantas demikian, apakah mungkin pelaksana proyek akan lepas tangan dan tutup mata dengan dampak yang ditimbulkan itu? Tidak ada yang tahu, karena statement terakhir dari pelaksana, kerusakan jalan kabupaten dan provinsi akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan Beribadah, Satgas TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong Rehab Musala!
BACA JUGA:Bangun Jalan di Rejang Lebong, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 45 Miliar!
Seperti yang diketahui bersama, jika kerusakan jalan di tingkat kabupaten dan provinsi dikembalikan ke daerah, belum tentu daerah bisa mengakomodirnya dalam waktu dekat.
Karena sudah tentu, anggaran yang tersedia didaerah, itu sudah ada semua posnya sejak awal perencanaan.
Sedangkan pastinya, pengembang atau PT maupun pelaksana proyek, meraup keuntungan dari pekerjaan yang dilaksanakan.
Lantas apa alasannya jika mereka tidak mau bertanggungjawab memperbaiki jalan yang rusak.
Disamping itu perlu diketahui juga, meskipun sudah ada jalur atau jalan alternatif yang ditetapkan oleh Sat Lantas untuk akses truk yang dialihkan.
Masih banyak supir truk yang melintasi jalan kabupaten, tanpa memikirkan dampak yang akan timbul.
Sudah tentu jalan kabupaten akan rusak, karena tidak mampu menahan beban atau tonase yang dibawa oleh truk.
Karena secara spesifikasi, jalan kabupaten dibuat tidak untuk dilintasi truk dengan muatan yang berat.
Sementara itu disampaikan Carli (42) Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan Simpang Nangka, jika dirinya belum bisa mengomentari terlalu jauh akan hal tersebut. Karena menurutnya, ada pihak Kementerian PUPR dan juga Tim Bantek DTG yang lebih berwenang menjawab soal kerusakan atau perbaikan jalan hingga ke tingkat kabupaten.