SK PPPK Segera Dibagikan

Jumat 02 Aug 2024 - 18:52 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah akan membagikan Surat Keputusan (SK) 570 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi tahun 2023.

Rencana pembagian SK itu dilaksanakan pada Senin 5 Agustus 2024, di Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bengkulu.

"Kita akan melantik 570 PPPK, Senin nanti," sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes.  

Adapun 570 PPPK yang menerima SK itu dilantik menjadi pejabat fungsional, baik itu, lulusan PPPK tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian.

BACA JUGA:60 Kendaraan Terjaring OPS Patuh Nala

"Jadi dilantik sebagai pejabat fungsional," tambahnya.

570 PPPK yang bakal menerima SK itu, memang sebelumnya telah menandatangani SK dan telah membuat rekening bank untuk gaji. Maka, ratusan PPPK yang sebelumnya telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai itu, tidak ada halangan lagi untuk menerima SK.

"Setelah dilantik, tentu langsung bekerja," ungkap Isnan.

Disisi lain, untuk 93 orang PPPK yang sebelumnya belum mendapatkan NIP sudah ada yang diproses oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hanya saja, tidak semua.

Dari 93 orang itu, baru 20 orang yang telah diproses untuk dikeluarkan NIP. Sementara 73 orang lagi, masih menunggu surat dari Kemendikbud RI.

"Masih diproses oleh BKN," tuturnya.

Sementara untuk 73 orang PPPK yang belum mendapatkan NIP. Sejauh ini, menurut Isnan, 73 orang PPPK itu, akan dinyatakan linear. Namun BKN masih menunggu surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Prosesnya, BKN masih menunggu surat dari Kemendikbud. Kita tunggu saja," tandasnya.

Kategori :