1. Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
2. Tahap II: Pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3
Ini dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani. Jika orang tuanya meninggal dunia
Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan, meliputi:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.