Penjaringan Umrah Gratis 2024 Mulai Dilakukan

Kamis 15 Aug 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahapan program umrah gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tampaknya mulai berjalan.

Bahkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rejang Lebong, saat ini mulai melakukan penjaringan terhadap para calon penerima program tersebut.

Demikian disampaikan Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPdI usai diwawancara wartawan.

"Rencananya besok (hari ini, red) kami akan rapat bersama sektor terkait yang mengundang seluruh Camat guna membahas perekrutan calon peserta umrah gratis," jelas dia.

BACA JUGA:Temukan Fakta Baru, Kerugian Negara Korupsi Proyek Rumah Aren Berpotensi Bertambah : Jaksa Periksa 25 Saksi!

Ia menerangkan, nantinya para peserta calon penerima umrah gratis akan diambil dari 15 wilayah kecamatan yang ada di Rejang Lebong. Tahapan seleksi sendiri akan dimulai dari tingkat kecamatan baru terakhir di kabupaten.

"Makanya nanti Camat akan menyebarkan informasi ini ke desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya masing-masing, termasuk mengumumkan persyaratan pendaftaran bagi peserta umrah gratis," ujarnya.

Guna menjalankan program ini, kata dia, Pemkab Rejang Lebong telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD 2024.

Kuota yang disiapkan Pemkab masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni berjumlah 50 orang yang diambil dari masing-masing wilayah kecamatan.

"Dengan anggaran Rp 1,7 miliar akan mampu mengisi kuota sebanyak 50 prang," ujarnya.

Masih dikatakannya, yang berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya yang hanya diberlakukan bagi perangkat atau tokoh agama, namun di tahun ini profesi lain mulai dari guru, jurnalis/wartawan, dosen, nakes, hingga TNI/Polri dan ASN lintas sektor seperti Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri juga berpeluang untuk bisa ikut program umrah gratis Pemkab Rejang Lebong 2024.

"Jadi bukan hanya perangkat atau tokoh agama saja, tapi juga profesi lain punya kesempatan untuk ikut dan kuota tidak berubah," jelas dia.

Ditambahkan Herwin, payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) pun sudah rampung berproses di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan telah diteken Bupati.

Kategori :