BACAKORANCURUP.COM - Bakal pasangan calon (Bapaslon), Riri Damayanti Jhon Latief - Ujang Irmansyah akan menjadi Bapaslon pertama yang mendaftar di KPU Kabupaten Kepahiang. Ini pasca Riri - Ujang dinyatakan memenuhi syarat jalur perseorangan atau independen.
Informasi terhimpun, Riri - Ujang akan mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan dikawal para massa ke kantor KPU Kabupaten Kepahiang sebelum tengah hari.
"Kita kumpul di Sekretariat di belakang puncak mall, lalu menggelar deklarasi dilanjutkan perjalanan menuju kantor KPU," ungkap Bapaslon Ujang Irmansyah.
Sebelumnya Bapaslon Riri Damayanti - Ujang Irmansyah membuat sejarah dalam pencalonannya. Bapaslon yang menjuluki diri dengan slogan Riang ini bakal tercatat sebagai Paslon pertama yang maju lewat jalur perseorangan bila nantinya benar-benar mendaftarkan diri dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024. Ini setelah KPU Kepahiang selesai melakukan pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) tahap kedua untuk Bapaslon Independen dengan jargon 'Riang', Selasa 13 Agustus 2024.
Diketahui berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU Kepahiang, total sebanyak 11.744 KTP dukungan Bapaslon Riang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan total 11.744 KTP dukungan. Sehingga tidak ada halangan dan rintangan bagi Bapaslon Independen dengan jargon 'Riang' untuk mendaftar ke KPU Kepahiang dalam rangka mengikuti Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok SPd mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno tingkat Kabupaten Kepahiang dan hasilnya untuk KTP dukungan dukungan Bapaslon independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dengan jargon 'Riang' sebanyak 11.744 KTP dukungan yang dinyatakan MS. Hasil verfak pertama dan kedua tersebut menunjukan jika jumlah KTP dukungan yang MS melebih syarat minimal dukungan 11.214 lembar KTP.
"Dukungan 11.744 KTP tersebar di 6 kecamatan, dengan itupula nantinya tanggal 19 Agustus mendatang kita akan menerbitkan surat keputusan sebagai syarat Bapaslon Independen melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang nantinya," kata Ikrok.
Dijelaskan Ikrok, ketika Bapaslon Independen melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang nantinya salah satu syarat wajib berupa surat ketetapan yang telah diterbitkan oleh KPU Kepahiang.
"Untuk Bapaslon Independen atau perseorangan syarat pendaftaran adalah surat keputusan KPU yang nantinya akan kita terbitkan 19 Agustus. Sementara untuk Bapaslon yang melalui jalur Parpol merupakan rekomendasi B.1-KWK atau dukungan Parpol. Sementara untuk persyaratan calon baik independen maupun jalur parpol itu sama," demikian Ikrok.