Sstt!! 266 Kendaraan Plat Merah Masih Nunggak Pajak

Minggu 03 Dec 2023 - 17:45 WIB
Reporter : CE9
Editor : redaksi

CURUP, CE - Hingga berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan pada 30 November 2023 lalu, masih banyak kendaraan dinas (Randis) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang belum memanfaatkan program tersebut. Dimana Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Rejang Lebong mencatat, masih ada sebanyak 266 randis yang belum membayar tunggakan pajak.

"Sampai berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang juga berlaku bagi randis, faktanya masih banyak randis yang belum memanfaatkan program dari Pemprov itu, bahkan angkanya mencapai ratusan," ungkap Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah di Curup.

Ia menjelaskan, ratusan randis tersebut merupakan randis yang belum membayar pajak sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu. Dirincikan, untuk kendaraan roda dua (R2) tercatat ada sebanyak 233 unit dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 27.790.000. Kemudian kendaraan roda empat (R4) masih ada sebanyak 33 unit dengan total nilai tunggakan diangka Rp 71.218.000.

BACA JUGA:Ngebut Saat Berkendara, Warga Kepahiang MD Tabrak Pembatas Jalan

BACA JUGA:Desa Tabarenah Bebas ODF

"Sehingga total nilai tunggakan secara keseluruhan untuk randis sebesar Rp 99.008.000. Jumlah R2 terbanyak, namun besaran tunggakan jauh lebih besar R4 karena jelas pajak R4 lebih tinggi," terang dia.

Sementara itu, untuk randis yang patuh dan telah membayar pajak dalam program pemutihan tahun ini tercatat sebanyak 360 unit dengan total uang pajak yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 233.849.500.

"Selain masih banyak randis yang belum lunasi tunggakan pajak tahun ini, juga ada banyak randis yang patuh jumlahnya sebanyak 360 unit," beber Sabirin.

Adapun masing-masing jenis kendaraan, sebut dia, R2 yang patuh pajak lewat program pemutihan sebanyak 272 unit total nilai pajak yang masuk Rp 30.689.000. Kemudian R4 sebanyak 88 unit dengan total pajak yang masuk sebesar Rp 193.160.500.

"Jumlah randis yang patuh dan bayar pajak lebih banyak ketimbang yang masih belum secara kuantitas," ujarnya.

Program pemutihan tahun 2023 sendiri, tambah dia, berjalan sejak 1 Mei sampai dengan 30 November lalu yang diikuti oleh semua jenis kendaraan, baik randis maupun umum (swasta).

Kategori :