BACAKORANCURUP.COM - Dalam pembayaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa (Parades), Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan siltap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2018.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos, bahkan Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu daerah yang terdepan dalam menerapkan dan merealisasikan peraturan tersebut.
"Semua kabupaten di Provinsi Bengkulu saat ini sudah menerapkan PP dimaksud, nah Rejang Lebong salah satu yang terdepan," ucapnya dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 di Rejang Lebong belum lama ini.
Sambung dia, salah satu Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui DPMD Provinsi Bengkulu yakni terkait dengan pembayaran siltap perangkat/aparatur desa harus sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2018 tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Perketat Pengawasan Pendaftaran Cakada
BACA JUGA:2 Anggota Dewan Ini Didaulat Menjadi Pimpinan Sementara DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029
"Pak Gubernur berpesan kepada kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran di lingkup Pemkab Rejang Lebong atas hal itu," katanya.
Lebih jauh dirinya menerangkan, program lain dari Gubernur ialah peningkatan kapasitas aparatur desa yang salah satunya sosialisasi tantang UU nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Minggu ini juga kami melaksanakan kegiatan serupa di Kota Bengkulu, dimana kami mengundang dari 304 desa yang belum mendapatkan hal demikian di tahun 2023 lalu. Mereka yang mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas ini terdiri dari Kades, Sekretaris Desa, BPD dan Ketua PKK desa," beber dia.
Dengan adanya sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa tersebut, tambah ia, diharapkan pemahaman mereka tentang peraturan perundang-undangan semakin meningkat.