Pelajar Berusia 17 Tahun Wajib Terdaftar Peserta Pemilih

Senin 04 Dec 2023 - 17:01 WIB
Reporter : CE9
Editor : redaksi

CURUP, CE - Tidak akan lama lagi seluruh Indonesia bakal melaksanakan pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024 mendatang. Berkenaan dengan itu, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM berpesan, agar seluruh warga yang telah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dipastikan terdaftar sebagai mata pilih dalam Pemilu 2024.

"Kami minta pastikan betul warga yang sudah berusia 17 tahun baik ia seorang pelajar maupun bukan, ia terdaftar sebagai pemilih di pesta demokrasi tahun depan," ucapnya.

BACA JUGA:Kantor Bahasa Sudah 5 Kali Sosialisasi UKBI

BACA JUGA:Program Seragam Gratis Lanjut Tahun Depan

Kemudian, tambah Bupati, pastikan juga pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh warga yang memiliki hak suara dapat mencoblos di TPS-TPS.

"Saya ingatkan agar masyarakat dapat memberikan hak suaranya di TPS, jangan tidak memilih. Pilihlah orang yang kita kenal," tutur Bupati.

Ini menurut Bupati, dengan begitu sehingga Pemilu legislatif yang memilih anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR-RI dapat berjalan sukses. Hal yang sama juga lakukan pada saat Pilpres berlangsung nantinya.

Kategori :