BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024. Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, status honorer harus dihapus per Desember 2024.
Meski begitu, pada tahun 2024 ini ada beberapa tenaga honorer yang gajinya akan dinaikkan oleh Sri Mulyani.
Gaji tenaga honorer yang dinaikkan khusus untuk 4 kategori adalah satpam, petugas kebersihan, sopir dan pramubakti.
Selain itu perlu diketahui, gaji honorer di setiap provinsi berbeda, tapi khusus untuk kategori itu saja.
Berikut gaji honorer tahun 2024 :
BACA JUGA:Peringati Harlah Kejaksaan ke 79, Kejari Rejang Lebong Komitmen Jaga Kepercayaan Negara
-Provinsi Bengkulu Per Bulan Rp2.849.000
-Provinsi Bangka Belitung Per Bulan Rp4.200.000
-Provinsi Banten Per Bulan Rp3.175.000
-Provinsi Jawa Barat Per Bulan Rp3.777.000
-Provinsi Aceh Per Bulan Rp4.020.000
-Provinsi Sumatera Utara Per Bulan Rp3.247.000
-Provinsi Riau Per Bulan Rp3.741.000
-Provinsi Kepulauan Riau Per Bulan Rp3. 984.000
-Provinsi Jambi Per Bulan Rp3.389.000