2.908 Anak Belum Miliki Akta Kelahiran

Selasa 03 Sep 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan bahwa ada sebanyak 2.908 anak di wilayah tersebut belum memiliki akta kelahiran.

Anak yang dimaksudkan ialah kategori anak usia 0 - 18 tahun.

"Masih ada banyak anak di Rejang Lebong yang belum memiliki atau menerbitkan akta kelahiran, terdata di kami dari total jumlah anak di Rejang Lebong sebanyak 77.689 anak, masih ada 2.908 anak lagi usia 0 - 18 tahun belum memiliki akta kelahiran," jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Afreda Rutua Purba S Hut M Ling melalui Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi Warman T SSos.

Ia melanjutkan, sedangkan jumlah anak usia 0 - 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran di Kabupaten Rejang Lebong terdata sebanyak 74.781 anak.

BACA JUGA:Pendidikan Ini Harus Diprioritaskan untuk Pelajar Madrasah di Rejang Lebong

BACA JUGA:Mendikbud Minta Guru Kembalikan TPG yang Sudah Diterima, Ada Apa?

Jumlah tersebut terhimpun sampai dengan 25 Agustus 2024 kemarin.

"Atau realisasinya jika di persentase kan sekitar 96,26 persen dari total 77.689 anak," ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mendorong bagi anak usia 0 - 18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengurusnya ke Kantor Dukcapil Rejang Lebong. Dengan mambawa persyaratan seperti buku nikah orang tua (bapak dan ibu), kartu keluarga, dan KTP orang tua.

Selain sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, ia menerangkan, akta kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris.

"Dengan begitu secara tidak langsung, Akta kelahiran akan sangat berguna mulai dari usia anak-anak hingga dewasa," tukasnya. 

Kategori :