BACAKORANCURUP.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satunya terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan yang diatur dalam konsil dan kolegium.
Edy menyebut bahwa kolegium bertanggung jawab menyusun standar pendidikan profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis.
“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucap Edy dalam keterangannya, 3 September 2024.
Ia pun mneyoroti sertifikasi pendidik pada pendidikan profesi spesialis. Menurutnya, pendidik yang memiliki kemahiran klinis tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji Honorer di 8 Provinsi di Pulau Sumatera, Daerah Kamu Paling Besar?
Sebagai orang yang menempuh pendidikan di bidang ilmu kesehatan, Edy mengaku memahami bagaimana pendidikan di bidang kesehatan berjalan.
Ia mengatakan bahwa pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik maka cara itu yang dilakukan,” kata Edy.
Maka dari itu, ia mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi yang juga harus memiliki teori pendidikan untuk bisa melakukan transfer knowledge.
“Bagi pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” tuturnya.Di sisi lain, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr M. Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa sertifikasi untuk dosen pendidik sudah diterapkan sejak lama.
Bahkan, sertifikasi untuk dosen pendidik klinis merupakan salah satu syarat akreditasi prod "Untuk proses pendirian prodi, terus kemudian setiap berapa tahun sekali itu diakreditasi, itu semuanya termasuk tergantung dengan sertifikasi dosen pendidik tadi."
Namun begitu, ia menyoroti bagaimana sertifikasi ini memberikan dampak tambahan kepada dosen terkait tunjangan.
"Kalau kemudian dikembalikan, sertifikasi ini akan bisa memberikan dampak nggak terkait dengan tambahan tunjangan? Saya kira pemerintah juga harus melihat ini," tandasnya.
Dengan begitu, nantinya ada hal yang kemudian mendukung tunjangan yang harus diberikan kepada para pendidik ini juga.