BACAKORANCURUP.COM - Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengumpulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bengkulu di Balai Kota Merah Putih, Senin 9 September 2024.
Pertemuan ini memberikan arahan kepada PPPK tentang syarat yang harus dilakukan jika ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PPPK diizinkan mengikuti tes CPNS asalkan memenuhi persyaratan.
"PPPK diizinkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS asalkan memenuhi syarat. Adapun syaratnya minimal PPPK itu sudah mengabdi kepada negara selama 1 tahun," ujar Pj Wali Kota, Arif Gunadi.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu telah membuka seleksi CPNS dengan kuota 213 formasi. Sejak dibuka pendaftaran hingga kini terdata sekitar 3 ribu pelamar.
BACA JUGA:Dewan Bentuk Lima Fraksi
Tingginya jumlah pelamar ini, dikarenakan CPNS tahun ini digelar secara serentak se-Indonesia, sehingga pelamar juga datang dari luar daerah Kota Bengkulu.
Disampaikan Arif, PPPK juga bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan jenjang karir yang lebih tinggi. Untuk itu ia memberikan kemudahan bagi PPPK agar bisa mendaftar tes CPNS.
"Silahkan ikut CPNS tanpa perlu mengundurkan diri, tetapi juga harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan, sesuai Aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini, memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
"Tadi ada 68 PPPK kota Bengkulu yang dikumpulkan pak Pj Wali kota, untuk menjelaskan terkait CPNS. Jadi pelamar ajukan izin ke Kepala OPD tempat ia bekerja sekarang. Kemudian, diteruskan ke Kepala BKPSDM dan persetujuannya keluar dari Walikota Bengkulu," jelas Achrawi.
Adanya regulasi tersebut memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK.