CURUP, CE - Puluhan badan usaha jasa konstruksi baru saja mengikuti sosialisasi kepesertaan program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada badan usaha jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Asisten II Setda Kabupaten Rejang Lebong, Asli Samin SKep mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan dan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
"Ada banyak pengalaman para pekerja sektor jasa konstruksi yang mendapat musibah saat sedang bekerja. Oleh karenanya, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada mereka apa manfaat dari memiliki Jaminan Ketenagakerjaan," jelas dia.
Dilanjutkannya, berdasarkan data yang ada masih sedikit jumlah pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi yang mendapatkan jaminan ketenagakerjaan ini. Sehingga dengan adanya kegiatan ini mereka menjadi lebih paham dan bisa segera mendaftarkan para pekerjanya di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Indro Agus Febrianto yang diwawancara CE menerangkan, kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap badan usaha sektor jasa konstruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Rejang Lebong terkait tata cara perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi.
"Sebenarnya surat edaran dari pusat juga ada, termasuk dari gubernur kemudian ada penekanan kembali oleh Pak Bupati," terangnya.
Ini menurut dia, karena memang perlindungan kerja ini sifatnya wajib dan perusahaan pelaksana juga wajib melaksanakan. Sebab nilai iuran yang dibayar itu sebetulnya sudah include didalam nilai proyek yang ada.
"Sehingga tidak ada istilah orang itu tidak melakukan pembayaran, dan pembayaran juga wajib dilakukan di awal proyek, bukan pada saat sudah selesai proyek, malah itu yang salah dan ini yang mesti kita tekankan kepada perusahan-perusahaan jasa konstruksi," ungkapnya.
Lanjut dia, justru yang terjadi kebanyakan selama ini ialah perusahaan jasa konstruksi baru membayar setelah proyek itu selesai, dan bahkan ada juga yang tidak membayar sama sekali.
"Ada juga yang bayarnya bukan di Curup Rejang Lebong, mungkin karena CV nya berada di Bengkulu, Palembang, Linggau atau daerah manapun itu nah mereka bayarnya di sana. Tapi masalahnya karena proyek mereka di Rejang Lebong dan ketika terjadi resiko akan repot, karena kita tidak bisa melacak data orangnya," beber Indro.
Ia menambahkan, untuk usaha jasa konstruksi di Rejang Lebong beberapa dan sebagian sudah mendaftarkan pekerjanya. Namun yang mendominasi alias paling banyak yakni perusahan yang belum terdaftar.
"Mereka-mereka yang belum inilah yang harus kita tekankan," tandasnya. (CE9)
Kategori :