KPU Proses Anggota PPK Mundur

Jumat 20 Sep 2024 - 21:34 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos membenarkan adanya salah seorang anggota PPK Lebong Atas yang mengajukan surat pengunduran diri atas nama Candra Wijaya.

Surat pengunduran diri sebagai anggota PPK diajukan tertanggal 17 September 2024.

“Kita terima hari ini (Kemarin,red) tanggal 18 September,” sampai Yoki.

Adapun alasan dari Candra Wijaya mengundurkan diri sebagai anggota PPK Lebong Atas  dikarenakan kakak kandungnya yang merupakan Cawabup atas nama Bambang ASB yang berpasangan dengan Azhari. 

Dan karena ingin menjaga netralitas sebagai penyelenggara pada pelaksanaan Pilkada di tahun 2024 ini, maka yang bersangkutan mengambil sikap untuk mengundurkan diri sebagai penyelenggara di tingkat PPK Lebong Atas. 

“Prinsipnya kalau kita KPU menerima surat pengunduran diri maka akan kita proses,” terang Yoki.

Disisi lain pasca menerima secara resmi surat pengunduran diri sebagai anggota PPK Lebong Atas, pihaknya akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan memanggil calon yang sebelumnya berada di urutan anggota PPK terpilih sebelumnya. 

“Nanti akan kita akan panggil untuk dilakukan verifikasi dan jika memenuhi syarat maka akan dilantik,” jelasnya

Kategori :