Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Politik Jelang Pilkada 2024

Jumat 20 Sep 2024 - 23:53 WIB
Reporter : gale
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten BEKASI, Jawa Barat, menggelar acara sosialisasi politik ikrar netralitas kepala desa dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Acara tersebut dimeriahkan dengan kehadiran Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta jajaran Forum daerah, jajaran KPU dan Bawaslu, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Bekasi, bertempat di Gedung Wibawamukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi. 

Sosialisasi netralitas kepala desa itu berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 2024 yang mengubah Undang-undang No. 6 tahun 2014, khususnya Pasal 29 hurup G dan J serta Undang-undang No. 7 tahun 2027 Pasal 280 ayat 2 hurup H, I dan J, yang secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. 

BACA JUGA:Jokowi Dorong Potensi Besar Geotermal di Indonesia

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Budi Arie Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoax

"Sosialisasi ini mengacu ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwasanya kepala desa dilarang terlibat kegiatan politik praktis," ujar Dedy dalam keterangan resmi bekasikab.go.id. 

Ia menghimbau kepada seluruh kepala desa dan camat untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bersih, adil, demokratis, dan berintegritas. 

"Pengucapan ikrar yang telah dilakukan ini merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya. 

Ia menekankan pentingnya menegakkan netralitas, yang tidak hanya menjadi syarat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi juga penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. 

"Melalui ikrar ini para kepala desa menyatakan kesediaan untuk bersikap obyektif dan tidak memihak dalam semua aspek pemilu," ungkap dia. 

Dedy mencontohkan, kewajiban pemerintah tidak hanya sebatas teknis saja, tetapi juga melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam pemilu.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, untuk bersama-sama mendukung para kepala desa. 

"Karena kita semua memiliki tanggung jawab menciptakan suasana pemilu yang aman, damai dan berkeadilan," tegasnya.

Kategori :