BACAKORANCURUP.COM - Wacana pengaktifan Balai KIR di Kabupaten Rejang Lebong nampaknya akan berjalan alot. Bagaimana tidak, dengan kondisi yang sudah 30 tahun mangkrak, rehab dan pengaktifan balai KIR membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Suryadi.
"Untuk mengaktifkan lagi balai KIR kita di Rejang Lebong ini, memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena selain gedung layanan pembuatan KIR yang rusak, banyak alat-alat untuk melakukan uji KIR juga rusak. Apalagi saat ini, kita juga perlu menambah alat untuk melakukan uji KIR," ungkapnya.
Dia menjelaskan, setidaknya lebih kurang membutuhkan waktu 2 tahun lamanya untuk proses pengaktifan KIR. Dimana selain sudah dibahas secara langsung oleh pihak BPTD, pengaktifan balai uji KIR juga perlu diusulkan di tingkat pemerintah pusat.
"Selain mengharap bantuan langsung dari pihak BPTD Bengkulu, kita juga akan menyurati pemerintah pusat terkait wacana pengaktifan balai KIR. Jika diperlukan pembuatan proposal, maka proposal juga akan segera kami buat. Namun yang jadi masalah, pengaktifan KIR ini tetap membutuhkan waktu yang cukup panjang, jadi kita ikuti saja proses dan setiap tahapannya," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah puluhan tahun tidak beroperasi, atau bisa dibilang mangkrak.
Balai KIR Kabupaten Rejang Lebong kabarnya akan segera diaktifkan lagi. Ini setelah dilaksanakannya audiensi antara Pemkab Rejang Lebong bersama pihak BPTD kelas III Bengkulu, Rabu 11 September 2024 kemarin.
Dimana pada audiensi yang dilaksanakan itu, pihak Dishub dan juga Bupati Rejang Lebong secara langsung yang mengusulkan dan meminta, agar balai KIR bisa dibenahi dan diaktifkan kembali kepada Kepala BPTD Bengkulu.
Karena diketahui saat balai KIR masih aktif, pembuatan KIR menghasilkan PAD tambahan untuk Kabupaten Rejang Lebong. Namun ketika balai KIR mangkrak, pendapatan PAD jelas berkurang drastis.
Selain itu perlu diketahui, dengan tidak aktifnya balai KIR di Rejang Lebong beberapa tahun ini. Para supir kendaraan-kendaraan seperti bus, truk, engkel, angkot dan tronton melakukan uji KIR ke Linggau dan Kota Bengkulu.
Sedangkan jumlah kendaraan wajib KIR di Rejang Lebong ada sekitar 5.000 unit. Dan dalam setahun, setiap kendaraan melakukan uji KIR sebanyak 2 kali, sehingga total ada 10.000 kendaraan yang wajib KIR dalam setahun di Rejang Lebong.