BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 42 desa di Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai bahwa besaran DD tahap II untuk desa reguler sebesar 60 persen, sedangkan desa mandiri sebesar 40 persen.
"Saat ini desa yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap II sebanyak 80 desa, dan untuk 42 desa lainnya belum mengajukan permintaan pencairan," ungkapnya.
Lebih lanjut Suradi menerangkan, adapun 42 desa yang belum mengajukan permintaan pencairan DD tahap II ini karena masih menyiapkan persyaratannya berupa laporan pencapaian output atas penggunaan DD tahap I, beberapa dari mereka pekerjaan fisiknya masih belum rampung.
BACA JUGA:Ada Tambahan 3.000 Dosis Vaksin HPR
BACA JUGA:UPPKB Perketat Pengawasan KIR di Timbangan
"Perihal ini, kami sudah memberikan surat himbauan kepada desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan agar segera mengajukannya ke PMD," tuturnya.
Bagi desa-desa yang mengalami kendala, sebut dia, silahkan untuk berkonsultasi dengan Dinas PMD Rejang Lebong sehingga akan diberikan bantuan pendampingan dalam penyusunan kelengkapan syarat administrasinya.
"Desa yang belum mengajukan permintaan pencairan ini kita tunggu hingga pertengahan Oktober ini, mudah-mudahan nanti bertambah," ujarnya.
Pencairan dana desa Tahun 2024 ini, tambah dia, dilakukan dua tahapan berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan tiga tahapan. Pada tahap I pencairannya sebesar 40 persen, dan tahap II sebesar 60 persen.
Sedangkan untuk desa mandiri, Suradi menambahkan, pencairannya juga dilakukan dua tahapan, namun bedanya untuk tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen.