Denda PBB- P2 Sebesar 1 Persen Diberlakukan

Senin 14 Oct 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Bagi wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak bumi bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2), terhitung mulai 1 Oktober lalu denda sebesar 1 persen mulai diterapkan alias diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong melalui Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra yang diwawancara, Senin 14 Oktober 2024.

"Karena telah diberlakukannya Perda nomor 1 tahun 2024 itu maka diatur didalamnya terkait dengan pembayaran PBB P2, itu ada denda sebesar 1 persen bagi wajib pajak yang menunggak atau terlambat membayar," jelasnya.

BACA JUGA:Turunkan Stunting Butuh Kolaborasi dan Sinergi

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala, Satlantas Utamakan Giat Preemtif dan Preventif

Adapun deadline pembayaran PBB P2, sebut dia, setelah diterbitkannya SPT PBB cut off jatuh tempo pembayarannya di tanggal 30 September 2024 lalu.

"Sehingga terhitung mulai 1 Oktober ini kemarin pemberlakukan denda 1 persen itu sudah diterapkan," ujar Oki.

Akan tetapi sebelum diterbitkannya Perda nomor 1 tahun 2024, ia melanjutkan, besaran dendanya masih mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi itu dikenakan denda sebesar 2 persen.

"Tapi akumulasi yang lalu-lalu sebelum tanggal jatuh tempo 30 September itu dan setelah lewat jatuh tempo tetap dibebankan menurut Perda yang terbaru yaitu 1 persen dari total pajak. Sebagai contoh misal di SPT PBB nya cuma dikenakan Rp 10.000, tapi misal di wajib pajak itu telat membayar lewat jatuh tempo maka ia harus membayar pajak beserta denda 1 persen, jadi totalnya Rp 10.100," imbuh Oki.

Diberitakan sebelumnya, sampai dengan 30 September 2024 lalu, tercatat sebanyak 38.197 wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong diketahui belum melakukan pembayaran PBB-P2.

"Dari total WP yang ada di Rejang Lebong sebanyak 85.903 orang, terdata sebanyak 38.197 WP sisanya belum melakukan pelunasan atau pembayaran PBB-P2 tahun 2024," ungkapnya.

Kategori :

Terkait

Terkini

Rabu 16 Oct 2024 - 23:55 WIB

Guru Horor Wajib Maksimalkan Kuota PPPK

Rabu 16 Oct 2024 - 23:53 WIB

Cek Bantuan PIP 2024 Sekarang

Rabu 16 Oct 2024 - 23:44 WIB

Nobar Bandung, Oleh: Dahlan Iskan