Berikut Negera-negara yang Pertama Kali Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Rabu 16 Oct 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Indonesia merdeka lada 17 Agustus 1945, pasca memproklamasikan kemerdekaan tersebut, Indonesia begitu gencar mencari pengakuan internasional dari negara-negara luar.

Lantas, negara mana sajakah yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia?

Sangat penting adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara. Semakin banyak negara yang mengakui suatu negara, maka semakin kuat kedaulatan negara tersebut dan kedudukannya di pergaulan internasional.

Tak hanya itu, semakin banyak pengakuan secara de facto maupun de jure dari negara lain, semakin mudah pula akses suatu negara melakukan hubungan diplomatik, perdagangan dan perekonomian, dan sebagainya.

Pengakuan kemerdekaan Indonesia datang pertama kali dari negara yang tergabung dalam Liga Arab, yaitu Mesir, Suriah, Libanon, Saudi Arabia, kemudian menyusul Afghanistan, India, dan lain-lain. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Buruan Dapatkan Cuan dari Aplikasi Curious Cat! Ubah Waktu Luang Jadi Penghasilan!

BACA JUGA:Ingin Hasilkan Uang Rp 100 Ribu Perhari, Pakai Aplikasi Tanpa Iklan Ini

1. Mesir

Seperti dilansir dari Modul Sejarah XII Kemdikbud (2020), Mesir adalah salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Tak sampai disitu, Mesir disebut turut meyakinkan negara dari Liga Arab seperti Suriah, Irak, Qatar, serta Kerajaan Arab Saudi agar Indonesia mendapat kedaulatan.

Mesir secara de facto mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Dukungan ini muncul setelah lobi diplomat RI di Kairo. Mesir mengakui kedaulatan negara RI secara de jure pada 10 Juni 1947.

Ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Persahabatan antara Indonesia dan Mesir pada tahun tersebut. Dari situ, pemerintah NKRI mendirikan Kedutaan RI di Mesir, sebagai kedutaan pertama di luar negeri.

Setelahnya, secara berturut-turut negara-negara Timur Tengah memberikan dukungan dan pengakuan secara de jure terhadap Negara Indonesia.

Seperti, Lebanon pada 29 Juni 1947, Suriah dan Irak pada 2 Juli 1947, Afganistan pada 23 September 1947, Saudi Arabia pada 24 November 1947, Yaman 3 Mei 1948.

 

Kategori :