BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong telah melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) untuk para Panwascam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu Panwascam diwajibkan, untuk memahami penggunaan aplikasi Siwaslih yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Divisi Koordiv HPPH Al Abrar menyampaikan, aplikasi Siwaslih ini sama saja dengan aplikasi Siwaslu pada Pemilihan Umum lalu. Hanya saja kata dia, untuk aplikasi ada fitur baru untuk pengawasan yang dilakukan.
"Aplikasi Siwaslih sama saja dengan aplikasi Siwaslu, jadi saya pikir para Panwascam akan paham dengan sistem serta fitur yang ada di dalamnya," kata Abrar.
BACA JUGA:Baru 6 Desa Ajukan ADD
Dia juga mengatakan, karena telah mendapatkan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Siwaslih. Panwascam juga diwajibkan mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada PKD dan PTPS.
Jadi jangan sampai di hari H nanti, ada pengawas yang tidak paham menggunakan aplikasi Siwaslih.
"Apa yang sudah disosialisasikan, wajib Panwascam sampaikan dengan PKD dan PTPS. Jadi jangan sampai ada pengawas yang tidak paham dengan aplikasi pengawasan ini," tegas Abrar.
Lebih lanjut dijelaskannya, aplikasi Siwaslih yang dikembangkan oleh Bawaslu RI, dirancang untuk memfasilitasi pengawasan.
Diharapkan dengan sosialisasi ini penggunaan Siwaslih nantinya bisa lebih efektif. Dimana aplikasi ini memungkinkan pemantauan setiap tahap pemilihan secara ketat dan terstruktur, dari tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke Bawaslu RI.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil di daerah Kabupaten Rejang Lebong. Serta memastikan bahwa setiap suara dihitung secara transparan dan akurat," tutupnya.