BPN Kini Terbitkan Sertifikat Elektronik

Senin 21 Oct 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong kini telah beralih dalam penerbitan sertifikat tanah, yang sebelumnya dalam bentuk fisik atau sertifikat analog kini menjadi sertifikat elektronik.

Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah.

"Untuk program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) di 2024 ini kita sekarang sudah beralih ke sertifikat elektronik, yang awalnya memang sertifikat analog atau fisik buku," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP melalui Wakil Ketua Satgas Fisik PTSL, Ayat Tri Rohmat Str.

Dijelaskannya, kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2024. Artinya, setiap peralihan atau perubahan hak tanah di Kabupaten Rejang Lebong setelah tanggal tersebut akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik, bukan lagi analog.

BACA JUGA:Tunggakan Air Capai Rp 10 Miliar, Perumdam TBK Pastikan Tak Ada Pemutihan

BACA JUGA:Debat Paslon di Rejang Lebong Digelar 2 Kali, Ini Jadwal dan Tempat Pelaksanaannya!

"Dengan begitu masyarakat tidak perlu heran karena sertifikatnya sekarang sudah beralih ke dalam bentuk digital," tuturnya.

Menurut Ayat, ada banyak keuntungan dan kelebihan yang didapat oleh masyarakat setelah mendapatkan sertifikat elektronik ini. Diantaranya lebih efisien, fleksibel dan lebih aman.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat fisik tetap berlaku hingga sertifikat elektronik diterbitkan. Jadi, secara fungsi tidak ada perbedaan. Hanya bentuknya yang berubah dari analog atau fisik menjadi elektronik," jelasnya.

Selain sertifikat elektronik, menurutnya pemegang hak juga mendapatkan salinan resmi sertifikat digital yang dilengkapi QR code untuk memastikan keaslian dokumen.

Kemudian Kantor BPN telah melakukan sosialisasi kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dengan baik.

"Jadi pada kegiatan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) tahun ini kita ada target sebanyak 1.685 sertifikat. Per 17 Oktober 2024 kemarin, kita sudah menyelesaikan 1.137 sertifikat yang terdiri dari sertifikat analog dan elektronik

Oleh karenanya, tambah Ayat, masih terdapat sisa sebanyak 538 bidang lagi yang belum diterbitkan sertifikatnya. Namun saat ini sisa tersebut sedang proses penyelesaian

Kategori :