Niat Baik Dibalas Jahat, Motor Petani Diembat Teman Sendiri
Press Release pengungkapan Kasus penggelapan.-Razik/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Aksi kejahatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang petani di Kecamatan Sindang Beliti Ulu harus menelan pil pahit setelah niat baiknya membantu rekan sesama petani justru dibalas dengan tindakan kejahatan. Sepeda motor miliknya raib setelah dipinjam oleh pelaku yang berinisial AC, dan tak pernah dikembalikan.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kabag Ops AKP George Rudianto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun hingga pagi hari, pelaku tak kunjung kembali.
BACA JUGA:Genjot Program Penyuluhan Pertanian, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Dua Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Curup Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
Merasa curiga, korban bersama istrinya berinisiatif mencari keberadaan pelaku ke rumah orang tuanya di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang. Namun, pelaku tidak ditemukan di tempat tersebut. Tak ingin berlarut-larut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp3 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus meminjam kendaraan, namun justru menjual atau menggadaikannya untuk keperluan pribadi, termasuk membeli narkotika,” jelas Iptu Reno Wijaya.
Atas perbuatannya, pelaku AC dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, AKP Sinar Simanjuntak menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. “Percaya boleh, tapi tetap waspada. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.