Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Batik Kaganga Rejang Lebong Segera Kantongi Perlindungan Hukum Nasional

Rapat Pembahasan Perlindungan Hukum Batik Kaganga.--

BACAKORANCURUP.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam melestarikan dan melindungi kekayaan budaya daerah kembali menunjukkan hasil positif. Karya batik khas daerah ini, Batik Kaganga, kini selangkah lagi menuju pengakuan resmi dan perlindungan hukum nasional melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Proses pengajuan perlindungan hukum ini difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rejang Lebong yang berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Dalam rapat koordinasi pendampingan yang digelar secara virtual, kedua pihak membahas penyempurnaan dokumen administratif dan teknis yang menjadi syarat utama sebelum Batik Kaganga resmi terdaftar secara nasional.

Kepala Disperindag Rejang Lebong, Anes Rahman, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi produk budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan agar seluruh berkas pendaftaran segera rampung.

BACA JUGA:Terlibat Judi Online, 125 KPM PKH di Curup Dicoret Dari Daftar Penerima

BACA JUGA:KPK RI Tinjau Empat Proyek Strategis di Rejang Lebong, Satu Proyek Dapat Rapot Merah

“Pemerintah daerah berkomitmen kuat untuk memastikan Batik Kaganga memiliki perlindungan hukum. Ini bukan hanya tentang pengakuan, tapi juga bentuk tanggung jawab menjaga warisan budaya masyarakat Rejang Lebong,” ujar Anes.

Batik Kaganga dikenal memiliki keunikan motif yang terinspirasi dari aksara Kaganga khas suku Rejang, serta ornamen lokal seperti bunga kibut, kopi, cerano, dan burung selayak. Motif tersebut menggambarkan identitas budaya dan filosofi kehidupan masyarakat Rejang yang menjunjung tinggi nilai adat dan kearifan lokal.

Melalui pengakuan sebagai produk berindikasi geografis, pemerintah berharap Batik Kaganga tidak hanya dikenal sebagai simbol budaya, tetapi juga menjadi daya dorong ekonomi kreatif bagi para pengrajin dan pelaku UMKM di daerah tersebut.

Perlindungan hukum ini akan membuka peluang pasar lebih luas, sekaligus memberikan kepastian atas hak kekayaan intelektual bagi para pengrajin lokal.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kaganga Rejang Lebong, yang akan bertanggung jawab menjaga standar mutu, identitas, dan proses produksi batik sesuai karakter khas daerah.

MPIG nantinya menjadi lembaga pengelola yang memastikan keberlanjutan dan konsistensi kualitas Batik Kaganga di pasaran.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung visi “Rejang Lebong Berbudaya dan Berdaya Saing.” Dengan dukungan Kemenkumham Bengkulu, Batik Kaganga diharapkan segera mendapatkan sertifikat IG, yang akan menempatkannya sejajar dengan produk budaya unggulan daerah lain di Indonesia.

Apabila proses administrasi berjalan lancar, Batik Kaganga akan resmi mendapatkan pengakuan nasional dalam waktu dekat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa warisan budaya lokal dapat menjadi sumber kebanggaan sekaligus kekuatan ekonomi bagi masyarakat Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan