Satu Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II, Pemkab Lakukan Penelusuran
Kantor DPMD Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyoroti satu desa yang hingga pertengahan triwulan berjalan belum juga mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.
Desa yang dimaksud adalah Desa Lubuk Belimbing I, satu-satunya desa yang belum melakukan proses pengajuan dari total seluruh desa yang ada di kabupaten tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyebab lambatnya pengajuan pencairan dana tersebut. “Sampai hari ini tinggal satu desa, yaitu Lubuk Belimbing I, yang belum mengajukan DD dan ADD tahap kedua,” tegasnya.
Menurut Budi, pihaknya bersama pendamping desa bahkan telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi lebih jauh terkait hambatan administrasi yang terjadi.
BACA JUGA:Dana TKD Dipangkas Hampir Rp400 Miliar, Pemkab Lakukan Efisiensi Besar-Besaran
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Pastikan Puskesmas Rawat Inap Siaga 24 Jam
Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan bahwa Desa Lubuk Belimbing I belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahap I, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Ketiadaan laporan ini membuat desa tersebut tidak bisa diproses untuk pencairan tahap berikutnya.
“Kami sudah menerima informasi bahwa laporan tahap pertama belum disampaikan. Ini menjadi kendala utama dan harus segera diselesaikan. Tanpa laporan tersebut, pencairan tahap dua tidak bisa dilakukan,” jelas Budi.
Pemkab Rejang Lebong, melalui Dinas PMD, menegaskan akan kembali turun ke lokasi serta memanggil perangkat Desa Lubuk Belimbing I untuk dilakukan klarifikasi lanjutan. Langkah ini diambil mengingat keterlambatan pengajuan pencairan dapat berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini untuk kemajuan desa. Jika tidak diajukan, otomatis pembangunan akan terhambat. Kita ingin memastikan bahwa proses administrasi berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.
Di sisi lain, kondisi Desa Lubuk Belimbing I saat ini juga diperumit dengan adanya informasi bahwa beberapa perangkat desa mengundurkan diri.
Meski demikian, hingga kini alasan pasti pengunduran diri para perangkat tersebut belum dapat dipastikan. Dinas PMD masih melakukan penelusuran terkait hal itu karena dikhawatirkan turut memengaruhi proses administrasi dan pelayanan desa.
Budi menegaskan bahwa apabila pengajuan pencairan DD dan ADD tahap II tidak segera dilakukan, maka dana tersebut berpotensi hangus dan tidak dapat dicairkan. Ia berharap pemerintah desa setempat dapat segera menyelesaikan laporan tahap I dan langsung mengusulkan pencairan tahap II agar pembangunan desa tidak terhambat.
“Kami sangat berharap pemerintah Desa Lubuk Belimbing I segera menuntaskan laporan DD dan ADD tahap pertama dan mengajukan pencairan tahap kedua. Dana ini sangat penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Budi.