Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Dukcapil Tegaskan Aktivasi IKD Wajib Dilakukan Secara Offline, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Pelayanan di Kantor Dukcapil Rejang Lebong.-Razik/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa proses pengurusan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) wajib dilakukan secara offline dan langsung di depan petugas.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama Dukcapil untuk menawarkan jasa aktivasi IKD secara online.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur jelas dalam surat edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri yang mewajibkan proses aktivasi dilakukan secara tatap muka. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.

“Pengurusan dan aktivasi IKD harus dilakukan secara offline, langsung di hadapan petugas Dukcapil. Jika ada pihak yang menghubungi atau menawarkan aktivasi IKD secara online, itu bukan dari Dukcapil. Itu ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rosita.

BACA JUGA:Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bebas Narkotika

BACA JUGA:Raperda PD Rena Skalawi Disorot, Dewan Sebut Bukan Untung Malah Buntung

Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena berkaitan dengan data pribadi yang rawan disalahgunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan Dukcapil. Semua layanan resmi hanya dilakukan di kantor Dukcapil,” tambahnya.

Rosita juga memastikan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong diberikan tanpa pungutan liar dan sesuai prosedur resmi. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah maraknya modus penipuan digital.

Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan hanya mengurus IKD melalui jalur resmi dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan. Dukcapil Rejang Lebong mengimbau agar warga segera melapor jika menerima tawaran mencurigakan terkait aktivasi IKD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan