Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Ada Oknum ASN Buang Sampah ke Sungai, Pemkab RL Turun Tangan

Screenshot Vidio ASN yang membuang sampah.-Ist-

BACAKORANCURUP.COM - Identitas pelaku pembuangan sampah ke sungai yang videonya viral di media sosial akhirnya terungkap. Pria yang terekam kamera melempar sampah dari atas jembatan itu dipastikan merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Aksi tersebut kini berbuntut proses pemeriksaan dan ancaman sanksi disiplin.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat sebuah mobil pikap berhenti di atas jembatan. Seorang pria kemudian turun dan membuang sejumlah sampah ke aliran sungai. Tindakan tersebut memicu kemarahan publik, terlebih dilakukan tak lama setelah wilayah Rejang Lebong dilanda banjir yang diduga dipengaruhi oleh tersumbatnya aliran sungai akibat sampah.

BACA JUGA:122 Desa di Rejang Lebong Ajukan Pencairan ADD Tahap II, Ditarget Cair Sebelum 2025 Berakhir

BACA JUGA:Pemeriksaan Interim LKPD 2025 Rampung, Pemkab Rejang Lebong Bakal Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, Anton Safrizal, membenarkan bahwa pelaku dalam video tersebut merupakan ASN. Ia menyebutkan, yang bersangkutan sebelumnya bertugas di Satpol PP dan kini telah berpindah penugasan ke salah satu kelurahan.

“Setelah kami lakukan penelusuran, yang bersangkutan benar ASN. Karena statusnya aparatur negara, penanganan selanjutnya kami koordinasikan dengan Inspektorat,” kata Anton saat dikonfirmasi, Minggu (28/12).

Anton menegaskan, penindakan terhadap ASN harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi kepada Inspektorat Rejang Lebong.

“Masalah sanksi menjadi kewenangan Inspektorat, karena menyangkut disiplin ASN,” tambahnya.

BACA JUGA:Gerindra dan Golkar Setuju Pilkada Lewat DPRD!

BACA JUGA:John Herdman Segera Diumumkan PSSI untuk Besut Timnas Indonesia

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. ASN yang bersangkutan dijadwalkan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Senin, 29 Desember 2025.

“Pemanggilan akan dilakukan oleh Irban Investigasi. Kami akan mendalami kejadian tersebut sebelum menentukan rekomendasi sanksi,” ujar Erik.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah, yakni Bupati Rejang Lebong, terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pasti ada, namun jenisnya akan ditentukan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan